Surat KEMDIKBUD nomor 582/A3.3/KP/2017
didalam
surat yang tertanggal 10 Januari 2017 tersebut menyebutkan perihal
Pengusulan penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat
Pembina Tk.I, Golongan ruang IV/b ke atas.
didalam isi surat
meyebutkan bahwa dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan
kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan
fungsional Guru Madya, pangkat Pembina Tk.I, Golongan ruang IV/b ke atas
yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
tentang Jabatan fungsioal Guru dan Angka Kreditnya, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah membentuk Sekretariat Bersama Tim
Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP)
![]() |
| Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:582/A3.3/kp/2017 tanggal 10 Januari 2017 |
selanjutnya
didalam surat tersebut juga menyebutkan dengan implisit bahwa Guru yang
akan mengusulkan penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya,
pangkat Pembina Tk.I, Golongan ruang IV/b ke atas diharuskan mengirim
kan usulan dengan tujuan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku
Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP Melalui PO BOX
masing-masing LPMP berkedudukan
jadi sudah sangat jelas
pertanggal 10 Januari 2017 bagi Guru yang ingin mengajukan penilaian
angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk.I,
Golongan ruang IV/b ke atas diharuskan mengirim melalui PO BOX LPMP
masing-masing LPMP di tiap Propinsi yang ditunjuk.
Dimana saja Guru Bisa mengirim Usulan Penilaian angka kredit berikut ini daftar alamat PO BOX LPMP dan lanjutan surat Lampiran
Dengan Senang Hati saya menerima Saran dan Masukan dari Anda, Hubungi saya jika ada link yang tidak aktif


